Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

LKMD

Desa baturiti 10 Maret 2020 Dibaca 277 Kali

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Perbekel

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBP 2026 Pelaksanaan

Rp 1.806.457.000,00 Rp 0,00
Pendapatan 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.806.457.000,00
0% Realisasi

APBP 2026 Pendapatan

Rp 1.806.457.000,00 Rp 0,00
Lain-Lain Pendapatan Asli Perbekel 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 25.000.000,00
Dana Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 373.456.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 456.364.000,00
Alokasi Dana Perbekel 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 668.237.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 119.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 159.000.000,00
Bunga Bank 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 5.000.000,00
0% Realisasi

APBP 2026 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00