PROFIL DESA BATURITI
Desa Baturiti merupakan desa yang terletak di Kabupaten Tabanan, Bali, Indonesia. Adapun batas wilayah di Desa Baturiti yakni sebagai berikut.
Sebelah Utara | Desa Batunya |
Sebelah Timur | Desa Batunya |
Sebelah Selatan | Desa Mekarsari |
Sebelah Barat | Desa Bangli |
Dilihat dari sejarah yang turun menurun dari Tahun 1883, Desa Baturiti berasal dari Desa Batunya. Namun, sebab Desa Baturiti memiliki sarana penghubungan yang lebih strategis serta tempat yang lebih sentral, maka pemindahan Pusat Kegiatan Pemerintahan dari Desa Batunya ke Desa Baturiti dilakukan.
Adapun sumber daya-sumber daya yang ada di Desa Baturiti dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
Sumber Daya Alam |
Potensi yang dimiliki Desa Baturiti adalah sumberdaya alam yang dimiliki, seperti sawah, lahan pertanian, perkebunan dan Daerah Aliran Sungai. |
Sumber Daya Manusia |
Potensi yang dimiliki desa Baturiti adalah tenaga, kader kesehatan,kader pertanian, dan tersedianya SDM yang memadai ini bisa dilihat dari tabel tingkat pendidikan |
Sumber Daya Sosial |
Potensi sumber daya sosial yang dimiliki Desa Baturiti adalah banyaknya lembaga-lembaga yanga ada dimasyarakat seperti LPM, Banjar Adat/Desa Pakraman, Subak, Kelompok Wanita Tani, Kelompok Simpan Pinjam, Kelompok Ternak, Kelompok Ikan, Posyandu, Karang Taruna, Linmas, PKK dan lain-lain. |
Sumber Daya Ekonomi |
Potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki Desa Baturiti adalah perdagangan, pasar desa, industri rumah tangga dan kegiatan ekonomi lainnya. |
Desa Baturiti terbagi menjadi 8 (delapan) banjar, yang di antara lainnya yakni.
Nama Banjar | Nama Kepala Wilayah |
Abang | I Nyoman Budiarta |
Pekarangan | I Ketut Suarta |
Baturiti Kaja | I Wayan Putra Astina |
Baturiti | I Nyoman Astawa |
Baturiti Kelod | I Wayan Sukayasa, SE |
Pacung | I Wayan Sudiasa |
Abianluang | I Wayan Darta |
Bangah | I Komang Gede Alit Subrata |
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang berperanan penting di dalamnya adalah Perbekel/Kepala Desa dengan Perangkat Desanya.
Perbekel/Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga mempunyai kewajiban sesuai dengan Dasar Negara: Pancasila, UUD 1945 serta Asas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perangkat Desa bertugas membantu Perbekel/Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa Baturiti terdiri dari:
1. Sekretariat Desa
2. Pelaksana Kewilayahan
3. Pelaksana Teknis
Organisasi Pemerintahan Desa terdiri dari:
1. Perbekel: I Ketut Matra, SH
2. Sekretaris Desa: Ni Wayan Sriati
3. Kasi Pemerintahan: I Wayan Nita Kusnawan, S.Kom
4. Kasi Kesejahteraan: I Nyoman Astawa, SPd
5. Kasi Pelayanan: Ni Wayan Renis Sukarmi
6. Kaur Keuangan: Ni Wayan Wiratnasari
7. Kaur Tata Usaha dan Umum: I Ketut Suartanaya
8. Kaur Perencanaan: I Nyoman Sudarma
9. Staff: I Wayan Dana
10. Staff: Ni Wayan Novita Handari
11. Kepala Kewilayahan Abang: I Nyoman Budiarta
12. Kepala Kewilayahan Pekarangan: I Ketut Suarta
13. Kepala Kewilayahan Baturiti Kaja: I Wayan Putra Astina
14. Kepala Kewilayahan Baturiti: I Nyoman Astawa
15. Kepala Kewilayahan Baturiti Kelod: I Wayan Sukayasa, SE
16. Kepala Kewilayahan Pacung: I Wayan Sudiasa
17. Kepala Kewilayahan Abianluang: I Wayan Darta
18. Kepala Kewilayahan Bangah: I Komang Gede Alit Subrata