Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

PELAYANAN MASYARAKAT DESA BATURITI

Desa baturiti 15 Maret 2020 Dibaca 699 Kali

Jenis pelayanan Surat menyurat yang dilayani di kantor Desa Baturiti adalah :

  1. Usaha
  2. Skck
  3. NPWP
  4. SIUP
  5. Pengantar KK
  6. Akta Kematian
  7. Akta Kelahiran
  8. Surat Nikah
  9. Beda Nama
  10. Waris
  11. Belum Pernah Kawin

 

Untuk selanjutnya pemohon mengajukan permohonan ke kantor Desa dengan runtutan sebagai berikut :

  1. Pemohon membawa KK
  2. Pemohon membawa Pengantar Kawil dan Berkas
  3. Petugas melakukan Verifikasi
  4. Petugas membuat Surat Keterangan
  5. Pengecekan Suket dan diparaf oleh SEKDES
  6. Surat Keterangan di tandatangani Oleh perbekel

 

Lama pelayanan masing - masing surat antara 5 hingga 10 menit. Untuk kemudian di tindak lanjuti ke SKPD masing - masing.

Transparansi Publik

Anggaran Perbekel

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBP 2026 Pelaksanaan

Rp 1.806.457.000,00 Rp 0,00
Pendapatan 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.806.457.000,00
0% Realisasi

APBP 2026 Pendapatan

Rp 1.806.457.000,00 Rp 0,00
Lain-Lain Pendapatan Asli Perbekel 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 25.000.000,00
Dana Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 373.456.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 456.364.000,00
Alokasi Dana Perbekel 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 668.237.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 119.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 159.000.000,00
Bunga Bank 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 5.000.000,00
0% Realisasi

APBP 2026 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00