Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Badan Permusyawaratan Desa

Desa baturiti 23 Maret 2020 Dibaca 105.073 Kali

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah  lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat baik secara individu maupun lembaga, dan juga mempunyai peran penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, Jumlah pengurus dan anggota BPD Desa Baturiti sebanyak 9 orang

===================================================================

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA BATURITI

No Jabata Nama Nomor Kontak
1 Ketua / Anggota I Ketut Juwita, S.Sos  
2 Wakil Ketua / Anggota A.A. Anom Budiyasa  
3 Sekretaris / Anggota Ni Putu Yenny Eka Pratiwi, SE  
4 Anggota I Gd Nyoman Giri Yasa  
5 Anggota I Made Supadma Yasa  
6 Anggota I Made Bali Jaya Putra  
7 Anggota I.B. Ketut Putra Yadnya  
8 Anggota I Made Suartana  
9 Anggota I Gd Ngr Oka Suputra Dewa  

 ===================================================================

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Perbekel

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBP 2026 Pelaksanaan

Rp 1.806.457.000,00 Rp 0,00
Pendapatan 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 1.806.457.000,00
0% Realisasi

APBP 2026 Pendapatan

Rp 1.806.457.000,00 Rp 0,00
Lain-Lain Pendapatan Asli Perbekel 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 25.000.000,00
Dana Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 373.456.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 456.364.000,00
Alokasi Dana Perbekel 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 668.237.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 119.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 159.000.000,00
Bunga Bank 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 5.000.000,00
0% Realisasi

APBP 2026 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00