You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Perbekel Baturiti
Perbekel Baturiti

Kec. Baturiti, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BATURITI MELAYANI SEPENUH HATI CEPAT DAN RAMAH AYO KITA MEMBANGUN DESA

LPMD

HeadWay 17 Maret 2020 Dibaca 104.541 Kali

Lembaga kemasyarakatan desa merupakan wadah partisifatif masyarakat desa sebagai mitra pemerintahan desa yang berfungsi membantu pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa juga bertugas : melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

=============================================================

Susunan organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa Baturiti

No. Jabatan Nama Nomor Kontak
1 Ketua I Made Suyasa  
2 Wakit Ketua Pande Ketut Wardana, SH  
3 Sekretaris Dewa Nyoman Putra  
4 Bendahara I Ketut Jaya  
5 Bid. Agama I Made Mardikayasa  
6 Bid. Kelembagaan I Gede Nyoman Santika  
7 Bid. Hukum I Ketut Sudarta  
8 Bid. Pengingkatan SDM R. Sukaning Ratno  
9 Bid. Pemb Ekonomi Kemasyarakatan I Wayan Sudarta, S.Sos  
10 Bid. Pemberdayaan Keluarga Ni Nyoman Widiantari, S.ST  
11 Bid. Komunikasi dan Humas I Wayan Suardana  
12 Bid. Pemuda dan Olahraga Maxi Timbuleng  

=============================================================

Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

LPMD adalah singkatan dari Lemabaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Dasar hukum pembentukan LPMD:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 485);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Peraturan Desa Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Kedudukan LPMD:

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LPMD, berkedudukan di Desa, dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri.
  2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Tugas Pokok LPMD:

Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam:

  1. Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;
  2. Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatan Pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;

Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa.