You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Perbekel Baturiti
Perbekel Baturiti

Kec. Baturiti, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BATURITI MELAYANI SEPENUH HATI CEPAT DAN RAMAH AYO KITA MEMBANGUN DESA

Badan Permusyawaratan Desa

HeadWay 23 Maret 2020 Dibaca 104.547 Kali

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah  lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat baik secara individu maupun lembaga, dan juga mempunyai peran penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, Jumlah pengurus dan anggota BPD Desa Baturiti sebanyak 9 orang

===================================================================

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA BATURITI

No Jabata Nama Nomor Kontak
1 Ketua / Anggota I Ketut Juwita, S.Sos  
2 Wakil Ketua / Anggota A.A. Anom Budiyasa  
3 Sekretaris / Anggota Ni Putu Yenny Eka Pratiwi, SE  
4 Anggota I Gd Nyoman Giri Yasa  
5 Anggota I Made Supadma Yasa  
6 Anggota I Made Bali Jaya Putra  
7 Anggota I.B. Ketut Putra Yadnya  
8 Anggota I Made Suartana  
9 Anggota I Gd Ngr Oka Suputra Dewa  

 ===================================================================

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.