You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Perbekel Baturiti
Perbekel Baturiti

Kec. Baturiti, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BATURITI MELAYANI SEPENUH HATI CEPAT DAN RAMAH AYO KITA MEMBANGUN DESA

Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Baturiti Tahap I

Ni Wayan Novita Handari, S.Pd.B 16 Mei 2020 Dibaca 404 Kali

Pencairan BLT di Desa Baturiti pada tanggal 15 Mei 2020 di hadiri oleh Bapak Camat Baturiti, Bapak Kepala Desa Baturiti, POLRI, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, Ketua LPM, Pendamping Camat,  Pendamping Desa, dan Kepala Wilayah se Desa Baturiti.

Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Baturiti sebanyak 152 Penerima, 142 secara Transfer dan 10 Secara Tunai.  Adapun bantuan BLT tersebut yakni Rp 600.000/bulan untuk satu KK, BLT corona tersebut diberikan tiga bulan mulai dari bulan April 2020.

Syarat Mendapatkan BLT Corona Dana Desa. Selama pandemi Covid-19, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang ada di desa. Anggaran BLT corona tersebut bersumber dari alokasi Dana Desa di masing-masing daerah (Kab/Kota).

Kriteria ataupun syarat warga yang akan mendapatkann BLT Dana Desa yakni warga desa yang pekerjaannya hilang akibat pandemi Covid-19, serta bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti PKH ataupun BPNT/Kartu sembako. BLT dana desa ini untuk warga desa yang terdampak Covid-19, sasarnnya tentu warga miskin, tapi tidak boleh overlapping, overlapping yang dimaksud, yakni masyarakat yang sudah menerima bansos lain dari pemerintah pusat tidak boleh lagi mendapat BLT dana desa. Karena saat ini pemerintah pusat sudah menggulirkan program bansos untuk jaring pengaman sosial pandemi Covid-19, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, Kartu sembako, BLT sembako untuk warga miskin Kartu Pra Kerja dan lainnya.

Bagi masyarakat desa yang telah mendapatkan bantuan program bansos dari pemerintah pusat, tidak boleh lagi mendapat BLT corona dari dana desa. Kriteria utama atau syarat mendapatkan BLT Corona Dana Desa adalah warga yang kehilangan mata pencahariannya akibat corona. dan Dalam penentuan penerima program BLT dana desa tidak menggunakan kriteria ataupun syarat yang ditetapkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kita contohkan seorang sopir yang tidak lagi bekerja karena PSBB, kuli bangunan yang tak lagi bekerja, tukang batu, dan lainnya yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19. Nah mereka itu ada hak untuk mendapat BLT dana Desa

Pihaknya meminta kepada Desa yang belum mencairkan BLT untuk Dana Desa agar memperhatikan kriteria dan syarat mendapatkan BLT Corona Dana Desa agar tidak salah sasaran.proses pencairan BLT dana desa disesuaikan dengan kondisi di masing-masing desa, pencairan bisa secara tunai ataupun non tunai.